MUNGKID-Radarkedu.Id – Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kabupaten Magelang menggencarkan program kemitraan membangun desa (Kembang Desa). Program dari Pengadilan Tinggi (PT) Semarang ini bertujuan agar pelayanan bisa diakses secara daring untuk meminalisasi kontak langsung di musim pandemi.
Humas PN Mungkid Eko Supriyanto menjelaskan, pertengahan November ini akan berkordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Magelang untuk menyosialisasikan program tersebut ke berbagai desa yang ada di wilayah Kabupaten Magelang. “Minggu depan kita akan koordinasi dengan pemda agar program ini bisa disosialisasikan di tingkat kecamatan maupun desa,” jelasnya Kamis (13/11/2020).
Pelayanan di program Kembang Desa meliputi pendaftaran perkara elektronik, permohonan surat keterangan, info perkara banding, izin besuk tahanan, izin riset, live streaming persidangan, maupun bantuan hukum.
Menurut Eko, saat ini masih banyak masyarakat desa yang datang ke pengadilan untuk mengurus berbagai keperluan. “Diharapkan setelah ada program Kembang Desa masyarakat di desa bisa mengakses keperluannya cukup dari rumah secara daring. Tidak perlu datang langsung ke pengadilan, ” ujar Eko. PN Mungkid menargetkan di awal tahun 2021 program tersebut sudah bisa diakses masyarakat secara luas dan diterapkan secara maksimal. Di samping itu, untuk meminimalisasi kontak langsung di musim pandem PN Mungkid juga telah menerapkan sidang pidana maupun perdata secara daring tanpa harus datang ke pengadilan. Meski begitu ia menjelaskan akan tetap memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat di Kabupaten Magelang. (cr2/lis)