Cara Perhitungan PPH 26 untuk Sobat TeknoBgt
Cara Perhitungan PPH 26 untuk Sobat TeknoBgt

Cara Perhitungan PPH 26 untuk Sobat TeknoBgt

Hello Sobat TeknoBgt! Jika kamu seorang pengusaha atau pekerja lepas, pasti kamu sudah tidak asing dengan istilah pajak penghasilan. Salah satu jenis pajak penghasilan yang harus kamu bayarkan adalah PPh 26. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap cara perhitungan PPh 26 agar kamu bisa melakukannya dengan benar dan tepat waktu. Yuk, simak!

Apa itu PPh 26?

PPh 26 merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 26. Pajak ini dikenakan kepada pihak-pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain, seperti pengusaha atau perusahaan yang membayar gaji kepada karyawannya, atau pekerja lepas yang membayar honor kepada rekan bisnisnya. Besaran PPh 26 sebesar 2% dari penghasilan bruto yang diterima oleh pihak yang menerima pembayaran tersebut.

Siapa yang Harus Membayar PPh 26?

Pihak yang harus membayar PPh 26 antara lain:

  1. Pengusaha atau perusahaan yang membayar gaji kepada karyawannya
  2. Pekerja lepas atau profesional yang menerima pembayaran atas jasa yang diberikan
  3. Badan usaha atau perusahaan yang membayar honor atau komisi kepada pihak lain

Bagaimana Cara Menghitung PPh 26?

Untuk menghitung PPh 26, kamu harus mengetahui penghasilan bruto yang diterima oleh pihak yang menerima pembayaran. Selain itu, kamu juga harus mengetahui beberapa faktor lain yang memengaruhi perhitungan PPh 26, seperti penghasilan neto, PTKP, dan tarif pajak yang berlaku. Berikut adalah penjelasan secara detail mengenai cara menghitung PPh 26:

Cara Perhitungan PPh 26 untuk Gaji Karyawan

1. Hitung Penghasilan Bruto Karyawan

Penghasilan bruto karyawan adalah jumlah keseluruhan penghasilan yang diterima oleh karyawan, termasuk tunjangan, bonus, dan insentif lainnya. Berikut adalah daftar penghasilan bruto yang harus dihitung:

Penghasilan BrutoKeterangan
Gaji PokokJumlah gaji pokok yang diterima karyawan setiap bulan
Tunjangan TetapJumlah tunjangan yang diterima karyawan setiap bulan, seperti tunjangan kesehatan atau tunjangan pensiun
Tunjangan Tidak TetapJumlah tunjangan yang diterima karyawan yang tidak tetap, seperti uang lembur atau bonus
InsentifJumlah insentif yang diterima karyawan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya

Setelah kamu mengetahui jumlah penghasilan bruto karyawan, kamu dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

2. Hitung Penghasilan Neto Karyawan

Penghasilan neto karyawan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan beberapa potongan, seperti PPH 21, Jamsostek, atau potongan lain yang diatur oleh perusahaan. Berikut adalah daftar potongan yang harus dihitung:

Potongan Penghasilan NetoKeterangan
PPP 21Jumlah pajak yang harus dibayar oleh karyawan sesuai dengan tarif yang berlaku
JamsostekBiaya asuransi kesehatan dan jaminan sosial yang harus dibayarkan oleh karyawan setiap bulan
Potongan LainPotongan lain yang diatur oleh perusahaan, seperti pinjaman karyawan atau biaya pelatihan

Setelah kamu mengetahui jumlah penghasilan neto karyawan, kamu dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

3. Tentukan Besaran PTKP

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP yang berlaku dipengaruhi oleh status pernikahan, jumlah tanggungan, dan fasilitas lainnya yang dimiliki oleh karyawan. Berikut adalah daftar besaran PTKP yang berlaku:

Status PernikahanBesaran PTKP
Belum MenikahRp 54.000.000
Menikah tanpa TanggunganRp 58.500.000
Menikah dengan TanggunganRp 63.000.000

Setelah kamu menentukan besaran PTKP yang berlaku, kamu dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

4. Hitung Besaran PPh 26

Setelah kamu mengetahui penghasilan bruto, penghasilan neto, dan besaran PTKP, kamu dapat menghitung besaran PPh 26 dengan rumus berikut:

(Penghasilan Bruto – Penghasilan Neto – PTKP) x 2%

Contoh perhitungan:

(Rp 10.000.000 – Rp 8.500.000 – Rp 63.000.000) x 2% = Rp 70.000

Dalam contoh ini, karyawan yang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000 dan penghasilan neto sebesar Rp 8.500.000 dengan PTKP sebesar Rp 63.000.000, harus membayar PPh 26 sebesar Rp 70.000.

Cara Perhitungan PPh 26 untuk Pekerja Lepas atau Profesional

1. Hitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto pekerja lepas atau profesional adalah jumlah keseluruhan penghasilan yang diterima dari rekan bisnis atau klien. Penghasilan ini tidak termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pekerja lepas atau profesional untuk menjalankan usahanya. Berikut adalah daftar penghasilan bruto yang harus dihitung:

Penghasilan BrutoKeterangan
HonorJumlah honor yang diterima sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan
KomisiJumlah komisi yang diterima sebagai bagian dari penjualan atau transaksi lainnya
Uang SakuJumlah uang saku yang diberikan untuk biaya transportasi atau keperluan lainnya

Setelah kamu mengetahui jumlah penghasilan bruto, kamu dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

2. Hitung Penghasilan Neto

Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pekerja lepas atau profesional dalam menjalankan usahanya. Biaya-biaya ini dapat berupa biaya transportasi, biaya sewa kantor atau peralatan, atau biaya penjualan lainnya. Berikut adalah daftar biaya-biaya yang dapat dihitung:

Biaya Penghasilan NetoKeterangan
Biaya ProduksiBiaya produksi yang dikeluarkan untuk menjalankan usaha, seperti bahan baku atau peralatan
Biaya OperasionalBiaya operasional yang dikeluarkan untuk menjalankan usaha, seperti biaya sewa kantor atau peralatan
Biaya PenjualanBiaya penjualan yang dikeluarkan untuk memasarkan produk atau jasa, seperti biaya iklan atau promosi

Setelah kamu mengetahui jumlah penghasilan neto, kamu dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

3. Hitung Besaran PPh 26

Setelah kamu mengetahui penghasilan bruto dan penghasilan neto, kamu dapat menghitung besaran PPh 26 dengan rumus berikut:

(Penghasilan Bruto – Penghasilan Neto) x 2%

Contoh perhitungan:

(Rp 20.000.000 – Rp 15.000.000) x 2% = Rp 100.000

Dalam contoh ini, pekerja lepas atau profesional yang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 20.000.000 dan penghasilan neto sebesar Rp 15.000.000, harus membayar PPh 26 sebesar Rp 100.000.

FAQ tentang PPh 26

1. Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 26?

Pajak Penghasilan Pasal 26 atau PPh 26 merupakan pajak yang dikenakan kepada pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain. Besaran PPh 26 sebesar 2% dari penghasilan bruto yang diterima oleh pihak yang menerima pembayaran tersebut.

2. Siapa yang harus membayar PPh 26?

Pihak yang harus membayar PPh 26 antara lain pengusaha atau perusahaan yang membayar gaji kepada karyawannya, pekerja lepas atau profesional yang menerima pembayaran atas jasa yang diberikan, atau badan usaha atau perusahaan yang membayar honor atau komisi kepada pihak lain.

3. Bagaimana cara menghitung PPh 26?

Untuk menghitung PPh 26, kamu harus mengetahui penghasilan bruto yang diterima oleh pihak yang menerima pembayaran. Selain itu, kamu juga harus mengetahui beberapa faktor lain yang memengaruhi perhitungan PPh 26, seperti penghasilan neto, PTKP, dan tarif pajak yang berlaku.

4. Apa saja penghasilan bruto yang harus dihitung?

Penghasilan bruto yang harus dihitung antara lain gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan insentif.

5. Apa saja potongan penghasilan neto yang harus dihitung?

Potongan penghasilan neto yang harus dihitung antara lain PPH 21, Jamsostek, dan potongan lain yang diatur oleh perusahaan.

6. Apa itu PTKP?

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP yang berlaku dipengaruhi oleh status pernikahan, jumlah tanggungan, dan fasilitas lainnya yang dimiliki oleh karyawan.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Demikianlah artikel singkat tentang cara perhitungan PPh 26 untuk Sobat TeknoBgt. Dengan mengetahui cara menghitungnya, kamu dapat memastikan bahwa pembayaran PPh 26 yang kamu lakukan tidak melebihi atau kurang dari besaran yang seharusnya. Jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu dan dengan benar. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan PPH 26 untuk Sobat TeknoBgt