MAGELANG, Radarkedu.Id – Menutup tahun 2020, Polres Magelang Kota memusnahkan barang bukti 453 botol minuman keras (miras) dan 53 knalpot jambrong. Semua barang bukti berasal dari operasi pekat dan operasi zebra tahun 2020.
Pemusnahan dilakukan dengan dituangkan ke dalam lubang tanah dan untuk knalpot dipotong menggunakan gergaji mesin di halaman apartemen Musvia Polres Magelang Kota, Selasa (29/12/2020).
Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan mengatakan miras yang berhasil diamankan berasal dari beberapa wilayah di Kota Magelang. Ia menjelaskan kebanyakan miras yang disita tidak diproduksi sendiri melainkan diperoleh dari luar wilayah Kota Magelang. Adapun jenisnya terdiri dari 9 botol ciu 1500 ml 63 botol ciu 600 ml, 363 botol anggur merah, 4 botol anggur kolesom, 12 botol bir singaraja, 2 jeriken ciu 30 liter.
”Dalam satu tahun ini ada 8 perkara yang kami tangani soal pelanggaran pekat dan semuanya diproses hingga pengadilan. Adapun hukumannya bermacam-macam, seperti kena denda Rp 5 juta, Rp 20 juta dan kurungan tiga bulan. Sementara ini putusan paling besar Rp 20 juta,” ucapnya.
Nugroho meminta bantuan kepada masyarakat di seluruh Kota Magelang, jika mengetahui adanya tindakan yang melanggar kamtibmas seperti jual beli miras dan minum-minuman keras di tempat umum bisa segera melaporkan ke polsek terdekat. “Agar kami bisa segera melakukan operasi dan penindakan. Sehingga jumlah peredaran miras bisa turun dan angka kriminalitas juga berkurang,” ujarnya
Ia menambahkan dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat menjelang tahun baru. Serta bisa mengurangi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kota Magelang. (cr1/lis)