TEMANGGUNG, Radarkedu.Id– Kasus pembunuhan bayi di Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu memasuki babak baru. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Temanggung.
“Berkasnya sudah P21, setelah sebelumnya memang bolak-balik dikembalikan agar dilengkapi oleh kepolisian,” ucap Kasi Pidum Kejari Temanggung Bekti Wicaksono.
Menurutnya, berkas kasus tersebut secepatnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Temanggung agar segera dapat disidangkan. “Hari Kamis (4/1/2021) akan segera kami kirim ke pengadilan untuk disidangkan,” tuturnya.
Disampaikan, hingga berkas P21 memang hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bayi yang baru dilahirkan. Tersangka itu yakni P, 42, yang merupakan ibu kandung dari korban yang dilahirkan di kandang kambing samping rumahnya.
Dijelaskan, dalam rekontruksi itu diketahui tersangka menghabisi nyawa korban dengan membekam hidung dan mulutnya. Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa tersangka juga sempat mendeteksi dengan menaruh jari tangannya di hidung korban.
Tersangka nekat mengakhiri nyawa anak kandungnya sendiri yang berjenis kelamin laki-laki itu lantaran malu karena di usia yang sudah tidak muda lagi dan sudah mempunyai cucu masih melahirkan anak. Kehamilan tersangka juga tidak diketahui oleh siapapun termasuk suaminya. Ia juga tidak pernah memeriksakan kehamilannya ke bidan atau puskesmas, serta hanya sempat mengeluh sakit perut kepada suami. (tbh/lis)