Cara Perhitungan Denda Rawat Inap BPJS
Cara Perhitungan Denda Rawat Inap BPJS

Cara Perhitungan Denda Rawat Inap BPJS

Hello Sobat TeknoBgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara perhitungan denda rawat inap BPJS. Jadi, jika kalian sedang mencari informasi mengenai hal ini, tepat sekali membaca artikel ini. Yuk, simak selengkapnya!

Pengertian Denda Rawat Inap BPJS

Sebelum membahas cara perhitungan denda rawat inap BPJS, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu denda rawat inap BPJS. Dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan, denda rawat inap dikenakan kepada peserta yang sudah melebihi masa rawat inap yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Denda tersebut dihitung berdasarkan persentase dari iuran harian yang tertera pada Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu peserta Jayalah Sehat (JKN-KIS).

Cara Perhitungan Denda Rawat Inap BPJS

Setelah mengetahui pengertian denda rawat inap BPJS, mari kita bahas cara perhitungannya. Cara perhitungan ini berdasarkan Peraturan BPJS Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Masa Rawat Inap dan Denda.

Masa Rawat Inap

Perhitungan denda rawat inap BPJS dilakukan berdasarkan masa rawat inap yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Masa rawat inap yang ditetapkan tersebut sesuai dengan penyakit dan prosedur medis yang diderita oleh pasien.

Perhitungan Denda

Perhitungan denda rawat inap BPJS dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

PeriodeDenda
Awal0%
Hari ke-1 sampai hari ke-30,5%
Hari ke-4 sampai hari ke-71%
Hari ke-8 sampai hari ke-101,5%
Hari ke-11 sampai hari ke-142%
Hari ke-15 sampai hari ke-172,5%
Hari ke-18 sampai hari ke-213%
Hari ke-22 sampai hari ke-243,5%
Hari ke-25 sampai hari ke-284%
Hari ke-29 sampai hari ke-314,5%
Hari ke-32 ke atas5%

Perlu diketahui, denda yang dikenakan merupakan persentase dari iuran harian yang tertera pada Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu peserta Jayalah Sehat (JKN-KIS).

FAQ

1. Kapan denda rawat inap BPJS akan dikenakan?

Denda rawat inap BPJS akan dikenakan jika peserta melebihi masa rawat inap yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

2. Bagaimana cara menghindari denda rawat inap BPJS?

Untuk menghindari denda rawat inap BPJS, pastikan mematuhi masa rawat inap yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, juga disarankan untuk mempersiapkan dana cadangan jika terjadi kelebihan masa rawat inap.

3. Apakah denda rawat inap BPJS bisa dinegosiasikan?

Tidak, denda rawat inap BPJS tidak bisa dinegosiasikan karena sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan BPJS Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Masa Rawat Inap dan Denda.

4. Apakah semua peserta BPJS Kesehatan dikenakan denda rawat inap?

Tidak, denda rawat inap BPJS hanya dikenakan kepada peserta yang sudah melebihi masa rawat inap yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

5. Apakah denda rawat inap BPJS bisa dihapuskan?

Tidak, denda rawat inap BPJS tidak bisa dihapuskan karena sudah tercantum dalam Peraturan BPJS Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Masa Rawat Inap dan Denda.

Kesimpulan

Dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan, denda rawat inap dikenakan kepada peserta yang sudah melebihi masa rawat inap yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Perhitungan denda tersebut dilakukan berdasarkan persentase dari iuran harian yang tertera pada Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu peserta Jayalah Sehat (JKN-KIS).

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Perhitungan Denda Rawat Inap BPJS